Hanya Garang di Media

Menyikapi pemberitaan DenPost, (8/8) lalu mengenai lolosnya anjing ras dari luar Bali untuk mengikuti kontes anjing di Bali tanpa mengikuti aturan 14 hari masa karantina seperti tertuang dalam Kepmen Pertanian No. 1096/Kpts/Tn.120/10/1999.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pernyataann Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar yang menyatakan, bahwa seluruh anjing yang memasuki Bali wajib untuk mengikuti prosedur karantina selama 14 hari. Tujuannya melindungi Bali dari serangan bahaya penyakit rabies.
Tampaknya pernyataan Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar hanya terkesan garang dan tegas di media. Tapi berselang dua hari praktek di lapangan justru sebaliknya dengan munculnya berita ‘’Enam anjing lolos tanpa masa karantina’’. Tentunya hal ini membuat rakyat menjadi bertanya, ada apa dengan balai karantina Denpasar? Apakah para petugasnya tidak mau melaksanakan perintah pimpinan atau ada perlakuan khusus terhadap yang bersedia memberikan fulus. Bila ada indikasi ke arah tersebut sebaiknya KPK juga turut memeriksa balai karantina seperti yang dilakukan terhadap bea dan cukai.

Ny. Yutiani,
Kerobokan

 






 








 









 






 


 

 

 


 


 

DenPost, Selasa, 19 Agustus 2008

 

KRIMINAL

BERITA KOTA

BADUNG

METRO BALI

CITRA BALI

OLAHRAGA

SENI & BUDAYA

NURANI

NUSA

 


Media Cetak

Bali Post

Bisnis Bali

Tokoh

Bali Travel News


Media Elektronik

Radio Kinijani

Radio Genta

Bali TV


index

 

www.denpost.net

home page-nya koran

DenPost