Hanya Garang di Media
Menyikapi pemberitaan DenPost, (8/8) lalu mengenai lolosnya
anjing ras dari luar Bali untuk mengikuti kontes anjing di Bali tanpa mengikuti
aturan 14 hari masa karantina seperti tertuang dalam Kepmen Pertanian No.
1096/Kpts/Tn.120/10/1999.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pernyataann Kepala Balai Karantina
Kelas I Denpasar yang menyatakan, bahwa seluruh anjing yang memasuki Bali
wajib untuk mengikuti prosedur karantina selama 14 hari. Tujuannya melindungi
Bali dari serangan bahaya penyakit rabies.
Tampaknya pernyataan Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar hanya terkesan
garang dan tegas di media. Tapi berselang dua hari praktek di lapangan justru
sebaliknya dengan munculnya berita ‘’Enam anjing lolos tanpa
masa karantina’’. Tentunya hal ini membuat rakyat menjadi bertanya,
ada apa dengan balai karantina Denpasar? Apakah para petugasnya tidak mau
melaksanakan perintah pimpinan atau ada perlakuan khusus terhadap yang bersedia
memberikan fulus. Bila ada indikasi ke arah tersebut sebaiknya KPK juga
turut memeriksa balai karantina seperti yang dilakukan terhadap bea dan
cukai.
Ny. Yutiani,
Kerobokan
![]() |
|
|
DenPost, Selasa, 19 Agustus 2008 |
Media Cetak Media Elektronik
www.denpost.net home page-nya koran DenPost
|
|